SOLOK, - Jajaran Polres Solok meringkus satu dari dua orang kurir puluhan kilogram ganja yang sempat lolos dari kejaran polisi pada Senin (1/8/2022) kemarin.
Pelaku berinisial ADV (28) warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu, diciduk ketika hendak kabur ke Dharmasraya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
“Petugas mengamankan pelaku menunggu travel di SPBU Saok Laweh, Kecamatan Kubung, ” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo saat menggelar konfrensi pers, Selasa (2/8/2022).
Sementara itu, rekan pelaku berinisial K (22) masih dalam pengejaran petugas. Informasinya, pria yang juga tercatat sebagai warga Selayo itu kabur ke Padang Panjang.
“Tim kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku K yang informasinya kabur ke rumah pacarnya di Padang Panjang, ” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, total barang haram yang disitanya mencapai 75 paket ganja.
Kepada petugas, pelaku megaku menjemput ganja kering siap edar itu ke Aceh menggunakan mobil.
“Total ada 75 paket yang kita amankan. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, ” terangnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)